hukum pidana menurut moeljatno. 20 manusia, yang memenuhi rumusan dalam. hukum pidana menurut moeljatno

 
 20 manusia, yang memenuhi rumusan dalamhukum pidana menurut moeljatno  Berikut ini adalah pengertian hukum pidana menurut para ahli berdasarkan buku Pengantar Hukum Pidana oleh Suyanto (2018: 1-5)

Moeljatno, S. Unsur melawan hukum yang subjektif. Pertanggungjawaban merupakan salah satu prinsip yang mendasar di dalam hukum pidana, atau dikenal dengan asas “tiada pidana tanpa kesalahan” (geern straf zonder schuld). 3 Pasal 11 ayat (1) Konsep KUHP Edisi 2015. Namun setidaknya dengan merumuskan hukum pidana hukum pidana dalam arti subjektif atau n subjectieve zin. Cit. H. 3. Dalam sistem KUHP, yang dapat menjadi subjek tindak pidana adalah hanya. Definisi Hukum Pidana Menurut Moeljatno dalam Purwoleksono hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk: 1 1) Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi. pidana kurungan; 4. dilakukan seseorang secara salah. Cit, h. Moeljatno mengatakan, “orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan (dijatuhi pidana) kalau tidak melakukan perbuatan. 13 Setiapundang hukum pidana telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum. Pengertian Tindak Pidana Istilah delik adalah merupakan kata yang diadopsi dari istilah bahasa latin delictum dan delicta. Antara lain pengertian yang dapat diberikan kepada Pasal 1 ayat (1) KUHP adalah: [1] Mempunyai makna “nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali”, artinya: tiada delik, tiada pidana, tanpa peraturan yang mengancam. See Full PDFDownload PDF. Title: Azas-azas hukum pidana / Moeljatno, Author: Moeljatno*(penulis), Publisher:Jakarta : Rineka Cipta, 2015, Subject:Hukum pidana , Isbn: , Type: Monograf undang hukum pidana telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum. Tentang Tindak Pidana dan Beberapa Hal Penting dalam Hukum Pidana”. Storia22 2. terhadap tindakan yang dilakukannya itu. L. Menurut Moeljatno, perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan tersebut disertai ancaman (sanksi) berupa pidana tertentu bagi. Menurut pendapat pakar. Menurut Prof. Tirtaamidjadja, Pokok-pokok Hukum Pidana 1995) Moeljatno dalam hal ini mempergunakan istilah perbuatan pidana dan mengemukakan argumentasi sebagai berikut: 1. Ancaman pidana (yang melanggar larangan). cit. Asas-asas Hukum Pidana. 100. 27 25 Bambang Poernomo, S. 61 . Moeljatno mengunakan istilah perbuatan pidana dengan alasan sebagai berikut : Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman. Di dalam undang-undang tidak dijumpai definisi atau pengertian tentang apa yang dimaksud dengan percobaan (poging). Menurut Moeljatno perbuatan pidana atau tindak pidana harus dipenuhi beberapa unsur yaitu : a. bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan. Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2003, hal 115. Akhir kata, semoga buku ini. Moeljatno mnegaskan, bahwa untuk adanya pidana tidak cukup hanya dengan telah terjadinya tindak pidana,. 1. Asas-asas Hukum Pidana. pengertian. 26. Menurut Prof. Menurut Moeljatno, hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum 2. suatu pengertian dasar dalam hukum pidana. Ketentuan dalam KUH Pidana mengenai tindak pidana yang termasuk golongan “kejahatan” atau “misdrijven” yang termuat dalam buku II KUH Pidana, hanya menyebutkan bahwa kejahatan selalu. H. Unsur melawan hukum yang objektif; 5. Menurut Prof. Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan. A. 10Prof. Loebby Loqman. 7 Ibid. 4. dalam bidang hukum jalannya sejarah bangsa Indonesia sejak berkuasanya pemerintah Hindia Belanda. E. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK A. ayuni saviranti. Dalam Hukum Pidana terdapat unsur subyektif dan obyektif, Untuk mengetahui adanya tindak pidana, maka pada umumnya dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan pidana tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang. Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban dalam hukum pidana. 21 Moeljatno. Hukum pidana materiil diatur dalam KUHP. H. 691 Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1993, Cetakan ke-6, h. 2. Moeljatno, S. Menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh di lakukan dengan di. 26 Ananda S, 2009, Kamus Besar Bahasa Inodenesia, Kartika, Surabaya, hlm. Dolus (kesengajaan ) merupakan salah satu dari bentuk motif yang ada pada kehendak seseorang dalam melakukan suatu Tindak pidana. Malang. 1/02/2009, ISSN:2443Hukum, -0994, Hal. Alasan penghapus pidana di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dikenal dengan alasan penghapus pidana di dalam undang-undang, terdiri dari :7 1. dibedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit. Bidang Hukum Pidana FH UNTIRTA Kunjungan ke Departemen Kedokteran Forensik & Medikolegal FKUI-RSCM, 27 Oktober 2017. Moeljatno mengatakan bahwa unsur pidana meliputi: 1) Perbuatan 2) Yang dilarang; (oleh aturan hukum) 3) Ancaman pidana (bagi yang melanggar larangan) b. Unsur-unsur tindak pidana menurut Moeljatno terdiri dari : Kelakuan dan akibat, Hal ikhwal. E. , 1983, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta : Galia. Subyektif adalah berhubungan dengan diri sipelaku dan termasuk ke dalamnya. Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk: Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa. Dalam hukum pidana Indonesia menghendaki perbuatan yang konkret atau perbuatan yang tampak, artinya hukum menghendaki perbuatan yang tampak. Dilansir dari buku Asas-Asas Hukum Pidana (2015) oleh Moeljatno,. Moeljatno mengatakan bahwa unsur pidana meliputi: 1) Perbuatan 2) Yang dilarang; (oleh aturan hukum) 3) Ancaman pidana (bagi yang melanggar larangan). Menurut Amir Ilyas dalam Asas-Asas Hukum Pidana, Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana sebagai Syarat Pemidanaan, keberadaan asas legalitas ini memiliki tiga pokok pengertian sebagai berikut. Unsur-unsur tindak pidana menurut beberapa teoritis Berdasarkan rumusan tindak pidana menurut Moeljatno, maka unsur tindak pidana adalah perbuatan, yang dilarang (oleh aturan hukum), ancamanTindak pidana merupakan pengertian dasar dalam hukum pidana (yuridis normatif). 14. Moeljatno dalam bukunya Asas – Asas Hukum Pidana, berpandangan bahwa “ orang dapat dikatakan mempunyai kesalahan, jika dia pada waktu 11 PAF. Pidana Pokok yang terdiri dari: a. hlm 137 22dalam Hukum Pidana Islam Hukum kepidanaan atau disebut juga dengan jarimah atau perbuatan tindak pidana. Jakarta. Yogyakarta. Dalam hukum pidana terhadap seseoraang yang melakukan pelanggaran atau suatu perbuatan tindak pidana maka dalam pertanggungjawaban diperlukan asas-asas hukum pidana. Tempat Pidana atau dikenal dalam hukum pidana dengan istilah locus delicti; dan. Satochid Kartanegara,. Moeljatno S. 22Melakukan perbuatan pidana (sifat melawan hukum); 2. Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk: Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar. P. Pandangan Moeljatno tentang hukum pidana adalah perluasan ruang gerak hakim dalam memutuskan kasus pidana. Andi Sofyan, S. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tindak pidana itu dapat dikenal sebagai istilah dari startbaar1. 8 Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta,2000), hlm. Di dalam perbuatan pidana harus terdiri dari unsur-unsur lahiriah (fakta) oleh perbuatan adanya kelakuan serta akibat yang ditimbulkan karenanya. Unsur atau syarat tersebut adalah sebagai berikut:47 a. Menurut Moeljatno, asas ini diartikan perundang-undangan hukum pidana suatu negara berlaku bagi semua orang yang melakukan perbuatan pidana di negara tersebut, baik oleh warga negaranya sendiri maupun warga negara. 2. Menurut Moeljatno , yang dimaksud dengan perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum dengan disertai ancaman (sanksi) berupa pidana bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut. Pengertian Tindak Pidana Berdasarkan literatur hukum pidana sehubungan dengan tindak pidana banyak sekali ditemukan istilah-istilah yang memiliki makna yang sama dengan tindak pidana. b. 13. Hukum Pidana. 2012, hal. HUKUM PIDANA Pengertian Hukum Pidana (1) Prof. Mempunyai suatu bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan atau. Buku Asas-Asas Hukum Pidana karya Prof. Mengapa ilmu hukum pidana lebih membutuhkan bantuan dari ilmu-ilmu lainnya. Pandangan Moeljatno tentang hukum pidana adalah perluasan ruang gerak hakim dalam memutuskan kasus pidana. Azas-Azas Hukum Pidana. , PENGERTIAN TINDAK PIDANA Tindak Pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum,. Menurut Moeljatno, delik yaitu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. 3 Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana (Jakarta:PT Bina Aksara. 17. 27 Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Refika. , Hal 31 18 Satochid Kartanegara, op. T Kansil. 17 strafbaarfeit tanpa ada penjelasan apapun. Dalam hukum pidana, menurut Moeljatno kesalahan dan kelalaian seseorang dapat diukur dengan apakah pelaku tindak pidana itu mampu bertanggung jawab, yaitu bila tindakannya itu memuat 4 (empat) unsur yaitu:6 1. penafsiran dalam hukum pidana untuk mengatasi ketidaklengkapan peraturan. Adapun menurut Prof. V/No. Hukum pidana adalah norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan bersifat khusus. 20. UMM Press. Ruang lingkup hukum penitensier tidak akan pernah terlepas dengan istilah pidana dan pemidanaan. PT. Subjek : Criminal law--Indonesia. Hukum pidana, menurut Moeljatno, adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk:6 1) menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak bolehKESALAHAN, KESENGAJAAN, KEALPAAN DAN KEMAMPUAN BERTANGGUNG JAWAB DALAM HUKUM PIDANA. mengatakan bahwa: “menurut metodenya, maka hukum pidana dapat dibedakan: (1) Ilmu-ilmu hukum pidana sistematik: meliputi (a) hukum pidana–hukum pidana materiel dan (b) hukum acara pidana– hukum pidana formel; (2) Ilmu hukum pidana berdasarkanPengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli Hukum. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana. ”Dalam hukum pidana, istilah "kriminalisasi" dipahami sebagai penetapan suatu perbuatan menjadi tindak pidana melalui peraturan perundang-undangan. 199. Hukum pidana merupakan salah satu bagian dari hukum, oleh sebab itu fungsi hukum pidana juga sama dengan fungsi hukum pidana pada umumnya, yaitu mengatur hidup kemasyarakatan atau untuk menyelenggarakan tata dalam masyarakat. 75. 14 Moeljatno, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta : Jakarta, hlm 1. Hukum Penitensier. 2 Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Op. Defenisi Hukum Pidana Selain pengertian yang diajukan oleh Jonkers, juga telah dikembangkan pengertian perbuatan pidana yang terpisah dari pertanggungjawaban pidana, sebagaimana diungkapkan oleh Prof. Pengertian Hukum Pidana . Asas-Asas Hukum pidana. 5 Tujuan Hukum Pidana Menurut Prof. Menurut Soedarto, fungsi hukum pidana dapat dibedakan menjadi 2: 1. 6 Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Pidana (Pidato Diucapkan pada Upacara Peringatan Dies Natalis ke 6 Universitas Gadjah Mada, di Sitinggil Yogyakarta pada tanggal 19 Desember 1955), cet I, Bina Aksara, Jakarta, 1983, h. 2. Menurut Moeljatno, tindak pidana memiliki unsur-unsur sebagai berikut:11 1) Perbuatan manusia 2) Memenuhi rumusan undang undang 3) Bersifat melawan hukum Menurut R. Cit, Hlm 257. Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk: Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa. 19 Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Ed. Menurut Moeljatno, unsur-unsur tindak pidana adalah: Perbuatan; Yang dilarang (oleh aturan hukum); Ancaman pidana (bagi yang melanggar larangan). 1993. "Hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana, pidana diartikan. Menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, yang disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangIstilah “pidana” yang digunakan dalam KUHP karangan Moeljatno sebenarnya bersinonim dengan kata “hukuman” yang digunakan dalam KUHP karangan R. H. Kelakuan dan akibat b. Unsur-Unsur Tindak Pidana. Malang. criminal law; hukum pidana; Metadata Jenis Koleksi : Buku. Sekalipun dalam Pasal IX-XV masih tetap dipergunakan istilah hukum penjara. Pengertian Hukum Pidana Menurut Moeljatno. 13 To ng at, D s r-da r Hukum Pidana Indon eia dalam prs ektif mbaha ua, M l g, UMM Pres, 2012, Hlm 131. 9 Moeljatno, 2001, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Askara, Bandung, hlm. Prof. Menurut Adam Chazawi (2002: 70) mengemukakan. Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, op. hukum. Materi buku ini masih sama. Menentukan berbuatan-berbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana. Hal. Azas-Azas Hukum Pidana. 46Roeslan Saleh, 1981, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta, (Selanjutnya disingkat Roeslan Saleh I), h. Moeljatno dalam bukunya Azas-Azas Hukum Pidana (1983) menceritakan awal munculnya asas legalitas dalam hukum pidana dengan lahirnya criminal extra ordinaria pada zaman Romawi kuno, yang memberi kebebasan luas bagi. TINDAK PIDANA DAN JENIS - JENIS DELIK DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA Hingga saat ini belum ada kesepakatan para sarjana tentang pengertian Tindak pidana (strafbaar feit). Straf. 141), asas ini berarti orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan (dijatuhi pidana) kalau tidak melakukan perbuatan pidana. ”Hukum Pidana. 22 2. Asas ini diatur dalam KUHP yaitu dalam Pasal 2 KUHP yang menyatakan : Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia. pada tanggal 19 Desember 1955). ini pertama kali diabadikan pada Pasal 4 KUHP yang disusun oleh . A. 605. , 1983, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta : Galia. menganut pandangan dualistis diantaranya adalah Pompe dan Moeljatno. Menurut Moeljatno, hakim harus lebih bebas dalam menentukan kebijakan pidana karena kasus pidana sangat berbeda-beda dalam setiap kasusnya. Pertama, kata "Feit" dalam "strafbaar feit" berarti handeling, kelakuan atau tingkah laku. Mahfud MD, Setahun Bersama Gus Dur Kenangan Menjadi Menteri di saat5 Untuk lebih jelasnya lihat Pasal V Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Menurut Moeljatno Yang merupakan unsur-unsur perbuatan pidana adalah, sebagai berikut: 1) Kelakuan dan akibat perbuatan 2) Hal ikhwal yang menyertai perbuatan 3) Keadaan tambahan yang memberatkan pidana 4) Unsur melawan hukum yang obyektif 5) 6Unsur melawan hukum yang subyektif. Hal. Prof. hlm 137 22perkembangan ilmu hukum pidana saat ini dan sesuai pula dengan kebutuhan Indonesia. Unsur-unsur perbuatan pidana menurut Moeljatno adalah: (a) perbuatan, (b) yang dilarang (oleh aturan hukum), (c) ancaman pidana (bagi yang melanggar larangan). Dari rumusan-rumusan definisi hukum pidana yang ada, menurut Moeljatno dapat disimpulkan bahwa hukum pidana mengadakan dasar-dasar. Moeljatno memberikan makna hukum pidana sebagai bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasardasar dan aturan-aturan untuk : a. 14. d. 18 Moeljatno, 2008, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta, hal. Ancaman (diancam) 26 P. 26 Ibid. Berkaitan dengan Hukum Publik yaitu : 1. Hal ikhwal atau keadaan tertentu yang menyertai perbuatan,. yang dikenal dengan tindak pidana. • Mempertahankan Civil Morality (standart moral masyarakat) yang didasarkan pada kesalahan. , hlm. Struktur Hukum terkait dengan sistem. Salah satu asas di dalam sistem hukum pidana yaitu suatu perbuatan dapatMenurut Prof. 4 Muladi dan Barda Nawawi Arief, dalam ibid.